Pendampingan Desa Percontohan Anti Korupsi Oleh Kec. Karangkobar
Senin, (08/07/2024) Telah di laksanan pendampingan Desa Percontohan Anti Korupsi Oleh Kec. Karangkobar kepada Desa Ambal, hadir secara pribadi Bpk. Camat Karangkobar, MOKHAMAD SANTIAJI, SE di dampingi Staf Kecamatan dan Pendamping Desa, serta Kepala Desa Ambal dan Perangkat Desa Ambal sebagai peserta.
Kegiatan Pendampingan dari Kecamatan yang dilaksanakan hari ini, merupakan tindaklanjut hasil dari evaluasi dan identifikasi 18 Indikator Desa Anti Korupsi yang telah di kerjakan Desa Ambal oleh Inspektorat Kabupaten Banjarnegara. Dari hasil Identifikasi dan Evaluasi masih ada beberapa yang butuh perbaikan sehingga Pendampingan dari Tim Kecamatan diharapkan menjadi titik terang dan membantu bagi desa untuk pemenuhan kekurangan 18 indikator Desa Anti Korupsi.
Pada kesempatan tersebut, Mokhammad Santiaji, SE sebagai Camat Karangkobar selaku pendamping Desa Anti Korupsi berpesan agar untuk pemenuhan 18 indikator butuh Inovasi, tidak hanya kegiatan atau Dokumen yang Normatif saja. Perlunya kerjasama dan koordinasi antar Perangkat dan semua Elemen Pendukung Desa Anti Korupsi agar Percontohan Desa Anti Korupsi di Desa Ambal sesuai dengan harapan. Untuk pemenuhan kekurangan 18 Indikator tersebut agar dapat diperbaiki dan dilengkapi sesuai batas Ketentuan yang sudah di tetapkan.