Desa Ambal
Kecamatan Karangkobar, Kabupaten BANJARNEGARA
Persiapan Pengisian Perangkat Desa: Pemdes Ambal Gelar Musyawarah Pembentukan Panitia Penjaringan

AMBAL, KARANGKOBAR – Guna mengisi kekosongan jabatan perangkat desa dan memastikan proses seleksi berjalan transparan, Pemerintah Desa Ambal menggelar Musyawarah Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 5 Maret 2026, bertempat di Aula Balai Desa Ambal, Kecamatan Karangkobar.
Musyawarah Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Ambal. Dihadiri oleh Camat Karangkobar beserta Tim, Danramil/Kapolsek (atau yang mewakili), Kepala Desa, BPD, LP3M, Kader PKK, Tokoh Masyarakat (Tomas), Tokoh Agama (Toga), Tokoh Pemuda, serta seluruh jajaran Ketua RT dan RW. Bertempat di Aula Balai Desa Ambal, Kecamatan Karangkobar. Kamis, 5 Maret 2026.
Untuk membentuk tim panitia yang independen dan kompeten dalam mengawal proses seleksi perangkat desa yang baru secara adil dan sesuai regulasi.
Acara dibuka oleh Sekretaris Desa (Sekdes), dilanjutkan sambutan Kepala Desa dan Camat, lalu masuk ke inti acara yaitu pemilihan anggota panitia secara musyawarah mufakat.
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Desa Ambal. Dalam laporannya, Sekdes menyampaikan bahwa pembentukan panitia ini merupakan langkah awal yang krusial sebelum memasuki tahapan pendaftaran dan seleksi calon perangkat desa.
Sambutan Kepala Desa Ambal Kepala Desa Ambal dalam sambutannya menekankan pentingnya netralitas bagi siapa pun yang terpilih menjadi panitia nantinya.
"Kami ingin proses ini bersih dan transparan. Panitia yang terbentuk hari ini memegang tanggung jawab besar untuk mencari kader terbaik yang siap mengabdi di Desa Ambal," tegasnya.
Arahan Camat Karangkobar Senada dengan hal tersebut, Camat Karangkobar beserta Tim Kecamatan memberikan pengarahan terkait teknis dan aturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses penjaringan. Beliau mengingatkan agar panitia yang terpilih segera bekerja menyusun jadwal dan kriteria sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Setelah sesi sambutan, musyawarah memasuki agenda inti yaitu pemilihan personil panitia. Unsur panitia diambil dari perwakilan perangkat desa (kecuali yang mutasi/terkait), unsur lembaga desa, dan tokoh masyarakat.
Melalui diskusi yang demokratis bersama BPD, LP3M, dan tokoh yang hadir, akhirnya terbentuk susunan kepanitiaan yang disepakati bersama. Panitia ini nantinya bertugas mulai dari tahap sosialisasi, penerimaan berkas, hingga pelaksanaan ujian penyaringan.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pembentukan panitia dan foto bersama sebagai simbol komitmen bersama untuk menyukseskan pengisian perangkat desa yang jujur dan adil.


