PAKTA INTERGRITASPAKTA INTERGRITAS

Pemerintah Desa Ambal, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara, berkomitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih, jujur, transparan, dan bertanggung jawab melalui penerapan pakta integritas bagi Kepala Desa dan seluruh perangkat desa.
Pakta integritas ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Melalui pakta integritas tersebut, seluruh aparatur Pemerintah Desa Ambal menyatakan kesanggupan untuk menjalankan tugas secara profesional, menaati peraturan perundang-undangan, tidak menerima suap maupun gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan, serta memberikan pelayanan yang adil dan berkualitas kepada masyarakat.
Selain itu, pakta integritas menjadi pedoman bagi setiap aparatur desa untuk senantiasa menjaga kejujuran, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Dengan adanya komitmen ini, Pemerintah Desa Ambal berharap tercipta lingkungan kerja yang berintegritas dan akuntabel demi mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik serta pembangunan yang memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.